Selasa, 27 September 2011

Jalan Ahmad Yani Mulai Ditata



 
Sabtu, 24 September 2011 , 04:25:00

Wali Kota Jayapura, Drs. Benhur Tommy Mano, MM, memeriksa tanaman yang ditanam salah satu pemilik took di Jalan Ahmad Yani, Jumat (23/9).
JAYAPURA-Instruksi Wali Kota Jayapura terkait masalah kebersihan dan keindahan lingkungan mulai ditindaklanjuti oleh pengusaha dan pemilik toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jayapura. Dari pantauan Cenderawasih Pos, deretan toko mulai dari samping Mapolres Jayapura Kota terlihat sudah terpasang tempat sampah dan tanaman bunga.
Terkait hal itu, Wali Kota Jayapura, Drs. Benhur Tommy Mano, MM didampingi beberapa pimpinan SKPD di jajaran Pemkot Jayapura, melihat langsung apa yang telah dilakukan oleh para pengusaha dan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani. Selain melihat langsung apa yang telah dilakukan oleh para pemilik usaha di Jalan Ahmad Yani, Wali Kota juga sempat berbincang-bincang dengan beberapa pemilik toko yang mengadukan ulah oknum pelaku usaha yang membuang sampah ke saluran air dan di atas ruas jalan.
Mendapat pengaduan itu, Wali Kota Tommy Mano langsung memerintahkan jajarannya untuk memberikan teguran terhadap oknum pemilik took atau pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran menjaga kebersihan dan keindahan di tempatnya berusaha. Usai melakukan peninjauan, wali Kota Tommy Mano memberikan apresiasi terhadap pengusaha yang secara sadar telah memperhatikan kebersihan dan keindahan di tempat mereka menjalankan kegiatan usaha.  
  “Marilah wujudkan rasa memiliki Kota Jayapura ini, dan jadikan Kota Jayapura sebagai rumah kita bersama, maka marilah jaga kebersihan dan keindahan di Kota Jayapura ini. Tanamlah bunga dan pohon di lingkungan kita masing-masing, dan secara rutin wujudkan kebersihan di Kota Jayapura ini. Apa yang sudah diberikan alam ini, mari kita rawat,” ungkapnya kepada wartawan.
  Terkait dengan itu, dirinya menegaskan bahwa bagi setiap warga kota yang hidup, makan dan minum serta berusaha di Kota Jayapura, harus taat dan melaksanakan semua aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. Termasuk tanpa terkecuali para pengusaha-pengusaha dan badan usaha yang berusaha di ruas jalan utama, wajib menanam pohon di tempat usahanya itu, dan merawatnya demi keindahan alam itu sendiri.
  Ditegaskannya, bagi yang tidak patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku, maka Pemkot tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan itu. Sebagai contoh saja, jika ada pemilik usaha yang tidak taat aturanj, maka akan ditegur dan tidak mengindahkan lagi, sudah jelas pencabutan izin usahanya itu.
 “Saya telah menegaskan kepada para pemilik toko untuk menggalakan kebersihan di tempat usahanya, dengan menjaga kebersihan lingkungannya, menanam pohon dilingkungannya, tidak membuang sampah dan membakar sampah di depan usahanya. Setiap kendaraan diwajibkan untuk menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Tentunya ada sanksi yang cukup berat bagi warga kota agar tertib membuang sampah, baik pada jam-jam yang sudah ditentukan maupun tidak membuang sampah disembarangan tempat. Sampah tidak boleh dibuang di kali, saluran, dan laut dan lainnya,” tukasnya.
 Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada semua warga Kota Jayapura bahwa kebersihan ini bukan saja tanggungjawab pemerintah kota Jayapura tapi seluruh warga yang tinggal di kota ini, karena pemerintah memiliki keterbatasan baik dalam sumber daya manusia (SDM) maupun anggaran.(nls/nat)